Syarat Untuk WNA (Warga Negara Asing)
1. KTP (yang berlaku)
2. KSK
3. Akte Lahir
4. Akte Nikah
5. Surat Bukti Kewarganegaraan (WNI)
6. Ganti Nama (jika ada)
1. KTP (yang berlaku)
2. KSK
3. Akte Lahir
4. Akte Nikah
5. Surat Bukti Kewarganegaraan (WNI)
6. Ganti Nama (jika ada)
Hub
Nur Laili
wa 0898 3969 056
Telp 0821 4314 9379
Perijinan Tenaga Kerja Asing (PTKA) & Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)Kami melayani pengurusan KITAS Baru dan Perijinan Tenaga Kerja Asing lainnya, termasuk perpanjangan KITAS, mutasi KITAS, perpanjangan IMTA, mutasi serta dokumen terkait lainnya berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing.Kelengkapan yang diperlukan :Foto copy Passport.Foto copy Akte Pendirian atau perubahan anggaran dasar Perusahaan.Foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.Foto copy NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak.Foto copy SIUP atau ijin sejenisFoto copy Surat Persetujuan Tetap (SPT) BKPM.Foto copy TDP – Tanda Daftar Perusahaan.Foto copy KTP Pimpinan PerusahaanCV – Curriculum Vitae.Pas foto Ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.Foto copy Kontrak Kerja.Nama pendamping serta program pendidikan dan latihan bagi Calon pengganti TKWNAP yang bersangkuatan.Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar